Ancaman Omicron di Indonesia
Jakarta, JNN – Ditengarai virus Covid-19 varian Omicron sudah masuk di Tanah Air, namun hingga berita ini diunggah, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengambil langkah untuk menutup pintu masuk Indonesia dari semua Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menuturkan, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 25 Tahun 2021. Salah satunya pelarangan masuk WNA dari 11 negara.
“Iya, selama ini kami selalu mengacu ke sana (SE Satgas) hasil dari keputusan bersama,” tegas Adita, Minggu (19/12).
Adita juga menegaskan, keputusan menutup pintu masuk dari WNA, bukan sepenuhnya wewenang dari Kemenhub semata. Dengan kata lain, keputusan itu atas kesepakatan dari lintas kementerian dan lembaga.
“Selama ini keputusan diambil melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh koordinator PPKM,” tambah Adita.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku, telah menginstruksikan otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik guna antisipasi penularan Omicron.
Kemenhub, imbuh Budi, juga bakal meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI, yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan.
Desakan agar Indonesia menutup pintu masuk dari WNA datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Saleh mendesak pemerintah bersungguh-sungguh untuk menjaga pintu-pintu masuk ke Tanah Air. Ini terutama setelah dikonfirmasi adanya WNI yang positif terpapar Covid-19 varian Omicron beberapa waktu lalu.
“Sudah sepatutnya kewaspadaan ditingkatkan. Terutama pintu masuk ke Indonesia, khususnya bandara-bandara internasional,” cetus Saleh melalui rilis resmi, kemarin. (zulf)

