Nganjuk, JNN – Tiga orang digelandang Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk dengan dugaan ‘bermain’ pupuk bersubsidi. Mereka adalah, R, HNP, dan L
Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan para tersangka itu, setelah berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Selain tiga tersangka, barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis juga telah masuk dalam berkas pihak kepolisian setempat.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain. Sedangkan, penerima pupuk bersubsidi itu bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Pengungkapan kasus ini, bermula pada 6 Januari 2022, polisi mengamankan satu orang tersangka R (51 tahun). R adalah pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska, tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom.
“Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar Boy.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun). HNP tertangkap saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP diketahui merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
“Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. Nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Atas perbuatan ini, mereka bakal diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda. (bri/utg)

