Beranda » Polres Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Polres Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Sita 1 Kg Sabu dan Uang Rp 230 Juta

Jendelanusanews com SURABAYA – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, dengan mengamankan satu kilogram sabu dan uang tunai Rp 230.900.000. Dalam operasi tersebut, enam orang pengedar juga diamankan.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tannasale, dalam konferensi pers pada Senin (25/11), menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi besar yang dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di kawasan Surabaya.

“Kami berhasil mengungkap jaringan besar yang menyimpan narkoba di sebuah bunker. Barang bukti yang kami sita berupa sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba,” jelas AKBP William.

 

Penangkapan Pengedar Narkoba

Penggerebekan bermula pada Rabu (13/11), ketika polisi menangkap DH alias Mataplek, seorang penyuplai narkoba di kawasan Jalan Kunti. DH ditangkap bersama istrinya, LL, di rumah mereka di Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya. Polisi juga mengamankan anak buah DH, BG, dengan barang bukti berupa 52 poket sabu dan uang tunai Rp 6.250.000.

Operasi dilanjutkan dengan penangkapan DW, seorang pengedar lain dari Buntaran, Surabaya, yang kedapatan membawa empat poket sabu. “Para tersangka ini memiliki peran penting dalam distribusi narkoba di wilayah Jalan Kunti,” ungkap AKBP William.

 

Pengembangan Kasus dan Temuan Bunker

Setelah penangkapan tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa peredaran narkoba masih berlangsung. Pada Jumat (22/11), dua pengedar lainnya, FD dan HS, berhasil diamankan dalam operasi lanjutan.

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari dua bandar besar, RS dan MS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi lebih lanjut dari para tersangka membawa polisi ke sebuah bunker yang tersembunyi di Jalan Kunti. Pada Senin (25/11), petugas menemukan dua brankas berisi: 1 kilogram sabu, uang tunai Rp 230.900.000, Mesin press, plastik klip, dan timbangan elektrik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Barang-barang ini diduga milik RS dan MS, dua bandar narkoba yang masih dalam pengejaran.

 

Upaya Pemberantasan Narkoba Berlanjut

AKBP William menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menangkap kedua bandar tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan instansi terkait lainnya untuk memastikan peredaran narkoba di Jalan Kunti dapat diberantas sepenuhnya,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka guna mempercepat pengungkapan jaringan narkoba.

“Masyarakat harus berperan aktif dalam memberantas narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan,” tambah AKBP William.

Dengan komitmen yang kuat untuk memerangi peredaran narkoba, Polres Pelabuhan Tanjungperak berjanji akan terus menjalankan operasi pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Surabaya. (Is )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *