Modusnya, ajukan kredit dengan data palsu
Surabaya, JNN – Kasus korupsi Bank BRI Pasar Turi dan BRI Petemon, Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak lanjutan. Kedua koruptor itu, kemarin, Jum’at (4/2/2022), menjalani proses tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada kasus ini, tersangka APW disangkakan telah merugikan keuangan negara pada BRI Unit Pasar Turi periode Tahun 2020, sebesar Rp1.464.539.466. Selanjutnya tersangka FT di BRI Unit Petemon periode Tahun 2017 hingga 2021 sebesar Rp617.812.135.
Dalam rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, menyebut tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa Penunjukan Penuntut Umum (JPU), lanjut Khristiya, melakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: Print- 02/M.5.10/Ft.1/02/2022 untuk tersangka APW dan Nomor: Print- 03/M.5.10/Ft.1/02/2022 untuk tersangka FT guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari kedepan sebelum nantinya akan dilakukan pelimpahan Berkas Perkara Ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” papar dia dalam keterangan pers itu.
Kronologis dan modus yang dilakukan kedua tersangka, dipaparkan Khristiya, jika awalnya APW dan FT sengaja mengajukan pinjaman kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Unit Pasar Turi dan Unit Petemon sebesar Rp. 1.464.539.466 untuk tersangka APW dan Rp. 617.812.135 untuk tersangka FT.
Kemudian, pinjam tersebuf diproses oleh Eirin Sikinaningsih dan cair. Uang dibawa oleh APW dan FT dengan menggunakan dokumen-dokumen perkreditan fiktif, atau palsu atau dokumen-dokumen perkreditan yang tidak dapat diyakini dan dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Proses kredit tersebut dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional,” terang dia.
Ditambahkan, sebagian agunan yang diajukan pada saat proses pengajuan kredit tersebut bukanlah milik dari APW dan FT, melainkan milik orang lain yang diambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, dan sebagian lagi adalah palsu.
Sehingga pengamanan agunan yang meliputi pengikatan, asuransi serta perpanjangan sebagai, bentuk mitigasi risiko Second Way Out tidak dapat dilaksanakan sesuai putusan kredit atau ketentuan yang berlaku.
“Hal inilah yang menyebabkan berpotensi merugikan negara. Patut diduga figur mereka adalah fiktif atau hanya wayang semata,” tutup dia. (t2k)

