Beranda » PT ISS-KSO Ngeyel Pemkab Sidoarjo Segera Bikin Kepastian

PT ISS-KSO Ngeyel Pemkab Sidoarjo Segera Bikin Kepastian

Masih Ruwet, PKS Kelola Parkir

Sidoarjo, JNN – Berhubung waktu yang sangat mepet dengan tersisa hanya dua hari, di bulan maret ini. Tapi, perjanjian kerja sama (PKS) parkir antara Pemkab sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis(ISS)-KSO selaku calon pengelola layanan parkir belum juga terwujud, dikarenakan surat rekomendasi dari BPK belum turun. Detail 359 titik parkir juga belum di bahas sampai saat ini.

PT ISS-KSO meminta sejumlah kepastian dari pemerintah kabupaten(PEMKAB) sebelum perjanjian kerja sama (PKS) di lakukan. Di antaranya, mereka meminta adanya rekomendasi tertulis dari BPK mengenai keabsahan metode pembayaran setoran restribusi perparkiran di muka.

Direktur Operasional PT ISS-KSO, Dian Sutjipto menyatakan,”Kami siap bayar di muka Rp32,09 Milliar, Kapanpun, yang penting tidak menyalahi regulasi yang ada,”.

Pihaknya juga berharap supaya pemkab sidoarjo memberikan dasar dan telaah hukum sebagai pijakan legitimasi yuridis terhadap setoran restribusi yang mendahului pelaksanaan layanan perparkiran.

Sebab, sesuai ketentuan pasal 1 no angka 64 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009,tentang pajak daerah dan Restribusi Daerah, bahwa restibusi merupakan pembayaran atas pelayanan yamg telah di berikan oleh pemerintah Daerah, baik dikerjasamakan maupun diselenggarakan sendiri.

Restribusi hanya bisa di tagih atau di mintai pembayaran apabila pemberian pelayanan telah di laksanakan. Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2022 tentang pengelolaan restribusi pelayanan parkir pasal 3 angka 1 juga menyebutkan,”pada pelayanan parkir pemerintah daerah, dipungut restribusi,”.

Kenginan lain dari pihak mitra adalah penghitungan atau inventarisasi titik titik parkir hingga satuan ruang parkir(SRP) atau ukuran luas efektif untuk meletakan kendaraan sekaligus tingkat okupansinya dengan metode nonsampling yang menjadi objek kerja sama. Sebab, sampai saat ini,detail 359 titik parkir itu belum jelas. Misalnya, titik parkir di jalan Gajah Mada, titiknya sepanjang mana belum jelas.

“Kami ingin pada kerja sama ini, pelayanan perparkiran segera berjalan. Tapi, utamanya, semuanya berjalan sesuai regulasi,” ungkap Dian menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo, Benny Airlangga menerangkan,”Bahwa hingga kemarin,surat rekomendasi dari BPK belum turun,oleh karena itu PKS belum bisa di lakukan,”

Namun, dia mengaku sanggup memenuhi sejumlah permintaan dari PT ISS-KSO tersebut sebelum PKS di lalukan.“Bisa di penuhi,” katanya. (oni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *