Jakarta, JNN – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad mengharapkan, Pemerintah dapat menegakkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh oleh sektor swasta dan memastikan pengusaha patuh terhadap aturan.
Peraturan pemberian THR 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang “Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan”.
“Gelombang mudik momen baik untuk mendorong konsumsi yang masif. Jadi harus teroptimalkan dengan mampu mengawasi kepatuhan para pengusaha dalam membayar THR,” kata Kamrussamad kepada jurnalis, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait dengan pemberian THR, gaji ke-13, serta peningkatan 50 persen tunjangan kinerja kepada para ASN dan pensiunan.
“Saat ini pada Kuartal I, pertumbuhan ekonomi kita berada di kisaran 4.8 sampai 5 persen. Meski agak tertinggal dengan negara-negara G20 lainnya, dengan adanya kebijakan THR, gaji ke -13, dan tunjangan kinerja, akan mendorong sekali pertumbuhan ekonomi kita pada Kuartal II nanti,” jelas dia.
Selain itu, terang dia, pemberian THR akan mendorong kontribusi dari elemen konsumsi. Konsumsi rumah tangga berperan setidaknya 54 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
Kamrussamad menyebutkan, ASN dan pensiunan yang menerima THR kurang lebih 8.8 juta orang. Sebanyak 1.8 juta di antaranya adalah ASN yang bekerja di instansi pusat, 3.7 juta ASN yang bekerja di instansi daerah, dan 3.3 juta pensiunan. “Jumlah penerima sektor swasta tentunya lebih dari 8.8 juta. Artinya, kalau sektor swasta patuh membayar THR kepada pekerjanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2022 lebih optimal,” tutup dia. (zul)

