Lagi nge-fly Sabu
Surabaya, JNN – Rumah kost di Gang Wonokusumo Jaya Gang VI-A, Semampir, Surabaya, digrebek Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, diduga dijadikan ajang pecandu narkoba. Penikmat serbuk putih haram.
Dalam penggerebekan ini, satu orang diamankan yakni seorang Ibu rumah tangga, dan satu orang pria, yang diketahui pria berinisial MA (31), warga Jalan Kapas Madya Surabaya dan perempuan SI (37), warga Tengumung Kelurahan Wonokusumo Kecamatan. Semampir juga dari Surabaya.
Dari keterangan Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, Senin (30/5/2022), mereka ditangkap setelah anggota mendapat informasi bahwa ada warga dirumah kos yang kerap dijadikan tempat berpesta sabu, Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 18.00 WIB.
“Kedua pecandu narkoba saat ditangkap mereka tidak berkutik karena kedapatan sedang pesta sabu, dari pengakuan pelaku SI, bahwa barang tersebut, diperoleh di beli dari seseorang yang bernama MA, seharga Rp.100.000 satu poket kecilnya,” ungkapnya.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, lanjut Kompol Ari Bayu Aji, melakukan serangkaian pengembangan kemudian melakukan penangkapan terhadap (MA), di salah rumah kosnya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti, Seperangkat alat hisab Shabu atau Bong, 1 buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,71 gram,” katanya.
Kapolsek Semampir menambahkan, ada 1 buah klip plastik kosong, 1 buah korek api Gas warna Ungu, 1 unit Handphone Merk Oppo Type A37 warna Gold, 1 unit Handphone.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut, dan polisi menetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kompol Ari Bayu Aji. (rival)

