Beranda » Bisnis Bubuk Haram, Dua Pria Dicokok Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Bisnis Bubuk Haram, Dua Pria Dicokok Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pingin Untung nDilalah Buntung

Surabaya, JNN – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengrebek dua pria berinisial TK (26) dan FA (25), pria tersebut di grebek dikamar kos, Jalan Greges Barat Kel. Tambak Sarioso Kec. Asemrowo Surabaya. Pada, 11 Mei 2022 lalu.

Menurut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (31/5/2022) saat penggerebekan mengatakan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan sabu dalam 20 poket dengan berat bervariasi 0,28 hingga 0,32 gram.

“Dan juga mendapatkan, bungkus Rokok, 1 pak plastik klip kosong, skrop sedotan plastik, Dos Book HP, HP Realme, Kaos warna Hijau dan putih serta Kaos lengan panjang warna abu-abu,” ungkapnya.

Masih kata Kasat Resnarkoba, awalnya petugas Polisi melakukan Penangkapan terhadap tersangka TK pada Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB.

“Didalam kamar rumah Jalan Greges Barat, Asemrowo Surabaya Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan poket barang bukti milik dia,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka TK, lanjut Kasat Resnarkoba, ia mendapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket sabu tersebut dari tersangka FA dengan cara menerima pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB yang terjadi didalam kamar Rumah Jalan Greges Barat.

“Tersangka TK, maksud dan tujuan menerima 20 poket sabu dari tersangka FA tersebut adalah untuk membantu FA menyimpan narkotika jenis sabu tersebut,” ucapnya.

Petugas Polisi kemudian melakukan pengembangan, sambung AKBP Daniel Marunduri, dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka FA pada Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Rumah Jalan Greges Barat.

“Setelah dilakukan penggeladahan, petugas dapat menemukan barang bukti berupa, kaos lengan panjang warna abu-abu. Kaos itu yang digunakan tersangka FA saat menyerahkan 20 poket sabu kepada tersangka TK. Dia (FA) mengakui bahwa benar telah menyerahkan 20 poket sabu kepada tersangka TK,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menambahkan, dari keterangan tersangka FA, mendapatkan 20 poket Sabu yang diserahkan kepada tersangka TK tersebut berasal dari RZ (DPO) yang di dapatkan pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.15 WIB didaerah Indomaret Juanda dan sudah sebanyak lima kali menerima guna mencari keuntungan.

“Kini keduanya sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melangar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel Marunduri. (rival)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *