Surabaya, JNN – Buntut pembentukan pengurus Dewan Kesenian Surabaya (DKS) ‘baru’, memantik anggota Komisi D DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, angkat bicara.
Secara tegas, politisi yang biasa disapa Cahyo ini bilang, pembentukan DKS harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, Cahyo mengimbau syarat-syarat pembentukan DKS harus terpenuhi.
“Apabila DKS sudah terpenuhi syaratnya, termasuk juga kehadiran peserta (kuorum), maka kepengurusannya legitimate sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.” ujar Cahyo.
Karena itu, Cahyo menegaskan perlu menelisik terlebih dahulu, apakah versinya Crisman Hadi atau Pemkot Surabaya yang memenuhi kriteria.
Menurut Cahyo, Pemkot Surabaya menginginkan terbentuknya DKS sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Konteks ini, Cahyo menjelaskan, pembentukan DKS butuh kehadiran Pemkot Surabaya, kourum dan elemen lain sebagai legitimate DKS.
“Namun, pada rapat di Komisi D beberapa waktu lalu, perwakilan Pemkot tidak menyampaikan bahwa Pemkot sudah ada SK Tim Pembentukan DKS.” tandas Cahyo.
Padahal saat itu, pihaknya telah menyampaikan persoalan DKS diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya juga berjanji bila pihaknya telah menerima surat dari Pemkot Surabaya, akan melakukan pengecekan terlebih dulu konsiderannya, untuk kemudian dipelajari, agar DKS yang terpilih memenuhi unsur-unsur yang ada.
“Kita akan melihat dari unsur-unsur yang ada, kita harus cek peraturan di situ.” tutup Cahyo. (he)

