BBWS Brantas Gagal Eksekusi Tambakbulak
Sidoarjo, JNN – Pagi tadi, Senin (18/07/2022), proses eksekusi perataan tanah oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas atas lahan di Dusun Tambakbulak, gagal dilakukan.
Menurut jadwal, BBWS Brantas bakal melakukan pembongkaran dinding bambu (sesek) dan perataan tanah, atas lahan seluas 515 meter², yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Namun eksekusi tersebut batal dilakukan.

Alhasil, sebuah buldozer yang sudah disiapkan pihak BBWS Brantas, hanya nangkring di atas truk pengangkut. Mandeg jegrek. Tak bergerak. Sejumlah petugas dan operator buldozer hanya duduk-duduk sambil merokok, menunggu perintah.
Fakta di lapangan menyebutkan, jika eksekusi atas tanah tersebut gagal dilakukan, karena belum adanya koordinasi sejumlah pihak terkait. Hal itu diungkapkan Lurah Tambakrejo, Nur Machmudi.

“Ini (eksekusi) jangan dilakukan. Perlu koordinasi pihak terkait lebih dulu. Balai besar (BBWS Brantas) jangan seenaknya menurunkan alat berat dan melakukan kegiatan di lokasi,” cetus Machmudi di lokasi kepada para petugas BBWS Brantas, Senin (18/07/2022).
Machmudi mengatakan, jika dirinya akan kooperatif terkait penyelesaian tanah dimaksud, dengan catatan dirinya wajib diundang dan berunding bersama dalam satu forum.
“Tidak saya saja, tapi instansi dinas dan pihak terkait juga harus diundang dan hadir. Selama itu dipenuhi, saya kooperatif,” ujar Machmudi.

Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk menulis berita acara kejadian dalam form resmi milik BBWS Brantas, yang sudah disiapkan sebelumnya. Berita acara ditulis tangan dan diteken kedua pihak. Usai diteken, petugas BBWS Brantas membaca ulang isi kesepakatan tersebut.
Danramil Waru dan Kapolres Waru yang datang di lokasi tanah sengketa, nampak juga membubuhkan tandatangan mereka. Selanjutnya, para petugas meninggalkan lokasi.
Usai forum, Machmudi menjelaskan, jika kasus tanah sengketa tersebut masih dalam proses pengadilan. Dan tidak elok jika pihak BBWS Brantas melakukan eksekusi, sebelum ada penetapan dari pihak pengadilan.
“Seharusnya balai besar harus menghormati hukum. Kasus tanah itu masih dalam proses hukum. Dan saya tidak pernah sekalipun mendapat undangan terkait tanah dan penyelesaian,” ujar Machmudi kepada JNN.
Bahkan, lanjut Machmudi, jika dirinya memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah dimaksud. “Akan saya tunjukkan bukti itu, di saat waktu yang tepat,” imbuh dia.
Hingga berita ini diunggah, belum ada konfirmasi dari pihak BBWS Brantas terkait gagalnya eksekusi yang sudah dijadwalkan tersebut. (untung)

