Beranda » Asyik…Rakyat Tak Mampu Bakal Terima Air PDAM Gratis

Asyik…Rakyat Tak Mampu Bakal Terima Air PDAM Gratis

Ini penjelasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Surabaya, jendelanusanews.com – Kabar menyejukkan berhembus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kabarnya bakal menggratiskan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada bagi warga miskin atau rakyat kurang mampu.

Kebijakan ini segera diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan.

Pejabat yang karib disapa Cak Eri ini bilang, penyesuaian tarif baru air bersih PDAM ini mulai diterapkan di Kota Surabaya pada awal Januari 2023 atau akhir November 2022.

Saat ini, Direksi PDAM Surya Sembada tengah menggodok penyesuaian tarif baru air bersih termasuk dengan klasifikasi untuk bidang usaha atau rumah tangga.

“Rencananya pada awal Januari 2023 mulai diterapkan. Tetapi kalau memungkinkan dan Direksi PDAM sudah siap, akhir November 2022 disahkan,” ujar Cak Eri, Kamis (24/11/2022), saat dijumpai jurnalis di ruang kerja di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/11/2022).

Sejak tahun 2005, kata dia, tarif air PDAM Surya Sembada tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I tersebut, tentu merugikan warga miskin.

“Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh,” ucap dia.

Makanya, Cak Eri sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM Surya Sembada. Sebab, selama puluhan tahun, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan yang justru dinilainya merugikan warga miskin.

“Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM,” ujar dia.

Karenanya, Cak Eri mempersilahkan Direksi PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan tarif air bersih. Namun, dia juga kembali menekankan agar penyesuaian tarif air bersih dapat diklasifikasikan antara warga mampu dan tidak mampu.

“Saya kemarin meminta ke PDAM untuk membuat beberapa kriteria. Saya sampaikan, kalau kita mau subsidi orang tidak mampu itu sulit ketika satu orang dikasih Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena itu, saya minta untuk warga miskin digratiskan air PDAM nya,” ungkap dia.

Untuk menentukan kategori warga miskin atau tidak, Cak Eri menyebut, bahwa pemkot melalui PDAM Surya Sembada, berpedoman kepada Kepmen Permukiman Dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Juga, berpedoman pada 14 Kriteria Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Saya bilang sama Direksi PDAM, bahwa saya ingin bantu orang yang tidak mampu. Berarti apa? Selama itu kriteria rumahnya seluas 45 meter persegi, dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalannya 3 meter, maka penggunaannya (air PDAM) digratiskan,” papar dia.

Cak Eri menjelaskan, bahwa sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kota metropolitan dengan penduduk lebih dari 1 juta, maka penggunaan air rerata bisa 150 liter per hari per orang. Jika dalam satu rumah tangga terdapat 5 orang, maka penggunaan air diperkirakan bisa mencapai 22,5 meter kubik.

“Berarti saya minta untuk rumah warga tidak mampu dengan luasan 45 meter persegi dengan jalan lebar 3 meter dan listrik 900 Watt, maka (penggunaan air) 0-20 meter kubik itu gratis. Kemudian, (penggunaan air) 20-30 meter kubik ikut tarif lama Rp600. Itu yang kelompok I atau warga tidak mampu,” urai dia.

Pada kategori kelompok I ini, Cak Eri juga meminta Direksi PDAM untuk mengklasifikannya kembali. Pertama untuk luasan rumah 45 meter persegi dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalan 4-5 meter, dia meminta agar air PDAM digratiskan dengan penggunaan 0-10 meter kubik.
Kemudian, untuk penggunaan 10-20 meter kubik, baru dihitung tarif Rp900 per kubik. Kemudian penggunaan air 20-30 meter kubik, tarif dihitung Rp1.200 per kubik. (ceb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *