Perwali No 112/2022, Pemilihan Ketua RT-RW dan LPKM.
Surabaya, jendelanusanews.com – Saat ini, sejumlah kampung di Surabaya berlangsung pemilihan Ketua RT-RW masa bakti 2022-2027. Warga Surabaya pun menyambut suka cita.
Terkait itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengimbau, bila ada temuan pelanggaran terkait pemilihan ketua RT-RW dan LPKM, warga sebaiknya mengadu ke DPRD. Lalu Laporan tersebut akan dilimpahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Lapirkan, bila tidak sesuai dengan Perwali,” cetus Machmud.
Misalnya, sebut dia, ada RW yang mendapatkan informasi dari camat, RW yang sudah dua kali menjabat boleh maju lagi.
“Padahal itu tidak boleh,” tegas anggota Komisi A ini.
Bahkan tambah dia, juga ada lurah yang memperbolehkan hal itu. Sedangkan jauh hari, pihaknya sudah mewanti-wanti Pemkot Surabaya, bagi ketua RT-RW dan LPMK yang sudah menjabat dua kali tidak diperkenankan mencalonkan lagi.
“Ada warga yang lapor, katanya lurah boleh,” sergah dia.
Harusnya, menurut Machmud, lurah mengerti isi Perwali No 112 tahun 2022, yang sudah menjabat dua kali tidak boleh. Lurah, lanjut Machmud, beda persepsi mengartikan penjelasan Perwali. Padahal, pihaknya sudah menekankan ke bagian pemerintahan, lurah, camat diberi bimbingan teknis.
“Tapi di lapangan tidak sama hasilnya, Masih ada beda persepsi,” tukas Machmud
Menyikapi hal itu, legislator Dapil 5 Surabaya ini mengaku belum mengendus kepentingan politik 2024. Sebab, laporan yang diterimanya tidak mengarah ke sana.
Di samping itu, warga juga ada yang mengadu, staf kelurahan dalam sosialisasinya menyebut, calon ketua RT-RW dan LPMK yang tinggal di lokasi belum satu tahun boleh mencalonkan. “Asalkan dikehendaki warga,” ucap dia.
Padahal, tegas Machmud, sesuai Perwali tidak diperbolehkan. Calon ketua RT-RW dan LPMK harus 12 bulan atau satu tahun secara berturut tinggal di lokasi tersebut. “Nah yang seperti itu (sosialisasi) masih ada,” pungkas Machmud. (ceb)

