
Magetan, jendelanusanews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), disahkan menjadi Perda Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non PNS. Pengesahan regulasi itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan. Raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD Magetan. Rabu(12/04/2023)
Dihadiri oleh Bupati Magetan yang diwakili Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kapolres Magetan, Dandim Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan.
Ketua DPRD Magetan Sujatno, menyampaikan Raperda perlindungan guru dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diajukan sejak tahun 2021 lalu.
“Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, akhirnya hari ini DPRD Magetan mengesahkan jadi Perda,” ujar Sujatno.
Dijelaskan Sujatno dengan telah disahkannya Perda Perlingdungan Guru dan tenaga non kependidikan di lingkup satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Magetan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan Non PNS.

Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual. Selanjutnya menindaklanjuti pengesahan Perda ini, Bupati sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman dalam pelaksanaan perda ini.
Sujatno berharap dengan disahkannya Perda ini dapat memberikan semangat dan memacu motivasi bagi para guru dan tenaga pendidik non PNS bekerja lebih giat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan.
”Semoga memberikan semangat dan motivasi karena dengan adanya perda ini sudah ada kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS,” pungkas Sujatno.(ard)

