Dua Pencuri Motor di Rumah Kos Tertangkap, Tiga Pelaku Lain Masih DPO
Jendelanusanews.com Surabaya – Tim Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis rumah kos di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka, FPL (24) warga Kenjeran, dan AK (33) warga Semampir, Surabaya, ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) yang sempat viral di media sosial.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV.
Dua tersangka ini terekam melakukan aksi pencurian motor di dua lokasi rumah kos di Sidoarjo. Dengan bukti tersebut, kami langsung bergerak,” ujar Kompol Rizal, Kamis (26/12).
Modus dan Peran Tersangka
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa FPL dan AK merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian motor di rumah kos.
FPL berperan sebagai eksekutor yang membobol gembok menggunakan kunci T, sementara AK membantu membawa motor hasil curian.
Ketiga pelaku lainnya, yakni UD, RK, dan AG, masih dalam pengejaran polisi. Mereka diketahui memiliki peran vital, termasuk membobol gembok pagar, mengawasi lokasi, dan menyediakan alat untuk mencuri. “AG adalah otak dari komplotan ini.
Dia yang membobol gembok dan memiliki alat kunci T dan L. Saat ini, kami masih memburunya,” terang AKBP Jumhur.
Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga sepeda motor hasil curian, tiga BPKB, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, ditemukan alat-alat seperti gembok yang telah dirusak dan kunci T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Para tersangka mengaku setiap berhasil menjual motor curian, mereka mendapatkan bagian Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” tambah AKBP Jumhur.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kami mengimbau pemilik kos dan penghuni untuk memasang pengamanan tambahan seperti CCTV atau gembok yang lebih kuat untuk mencegah aksi kejahatan,” ujar Kompol Rizal.
Polda Jatim juga memastikan akan terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron dan mengungkap jaringan kriminal ini hingga tuntas.
Kami tidak akan berhenti sampai seluruh komplotan ini berhasil diamankan,” tegas AKBP Jumhur.(Yudi)

