Beranda » Kebacut… Di Surabaya Diduga Ada Sindikat Jual Beli Vaksin Booster

Kebacut… Di Surabaya Diduga Ada Sindikat Jual Beli Vaksin Booster

Jadwal vaksinasi booster diduga ilegal, Dinkes Surabaya lapor polisi.

Surabaya, JNN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar ilegal di Surabaya, Jawa Timur, setelah menerima laporan dari warga.

Warga tersebut mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ke Polrestabes Surabaya.

”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” cetus Nanik, Kamis (6/1/2022).

Nanik menyatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab, sekarang ini kepolisian sedang melakukan penyidikan.

“Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes,” ujar dia.

Nanik juga memastikan, bahwa suntikan vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan.

Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut,” tukas dia.

Terkait laporan Dinkes setempat, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, hal itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menelusuri kasus ini.

“Akhirnya kami dari Reskrim menyelidiki di tempat-tempat yang diduga (digunakan sebagai tempat vaksinasi ilegal) baik dari video maupun youtube,” kata Fakih, dikutip CNN Indonesia, Kamis (6/1/2022).

Meski sudah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, Polrestabes Surabaya mengaku belum mendapatkan barang bukti. Sementara ini pihaknya hanya meminta keterangan pemilik tempat sebagai saksi.

“Sementara ini yang kami mintai keterangan, itu yang pemilik tempat yang dipinjam untuk vaksin tersebut,” ujar dia.

Kekinian, imbuh dia, Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan sejumlah saksi yang memiliki kaitan dengan praktik booster ilegal ini.

“Sementara kami dalami dulu, untuk yang kami panggil itu mengarah ke mana dan siapa,” ucapnya.

Polrestabes, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan meminta masyarakat khususnya di Kota Surabaya tak resah dengan munculnya sindikat vaksinasi booster ilegal.

“Kemarin ada informasi kami tindak lanjuti, kami dari Polrestabes Surabaya merespon dengan maksud masyarakat tidak resah,” kata Fakih.

Diketahui, sindikat pelaksana vaksinasi dosis ketiga alias booster berbayar, terungkap di Kota Surabaya. Sindikat ini sebelumnya terungkap melalui investigasi kolaborasi sejumlah jurnalis di Surabaya.

Praktik ini diduga kuat ilegal, sebab mendahului rencana pemerintah yang baru bakal menggelar program vaksinasi booster bagi masyarakat umum pada 12 Januari 2022 mendatang.

Setiap orang yang ingin mendapatkan suntikan ketiga itu harus membayar Rp250 ribu. Adapun merek vaksin yang digunakan adalah Sinovac.

Tim investigasi menemukan ada tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut. Mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe. (brint/untung/t2k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *