Beranda » Menurut Inmendagri, Kota Surabaya Berstatus PPKM Level 2

Menurut Inmendagri, Kota Surabaya Berstatus PPKM Level 2

Berlaku 8-14 Februari 2022

Surabaya, JNN – Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, Kota Surabaya termasuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, berlaku mulai tanggal 8-14 Februari 2022.

Pada laman lawancovid-19.surabaya.go.id, Selasa (8/2/2022), total kasus pasien Covid-19 aktif di Surabaya per hari ini yaitu 1.410 jiwa.

Selain Kota surabaya, terdapat 20 kabupaten/kota Jawa Timur yang berada di level 2, 15 kabupaten/kota berada di PPKM level 1 dan dua kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.

Sejumlah hal yang diatur dalam PPKM level 2 di antaranya sekolah dilaksanakan secara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Pekerja di sektor non esensial masuk maksimal 50 persen WFO.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. (t2k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *