Beranda » Menyoal Tak Adanya Pemekaran Dapil di Surabaya

Menyoal Tak Adanya Pemekaran Dapil di Surabaya

Politisi Golkar Ngaku Menyesal

Surabaya, jendelanusanews.com – Kepastian jika tak ada pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Surabaya pada Pemilu 2024, sangat disesalkan Ketua DPD Partai Golkar, Arif Fathoni.

Menurutnya, sejak awal pihaknya berharap KPU memiliki lompatan pemikiran. Sebab, berdasarkan hasil pemilu 2019, banyak sekali suara rakyat terbuang, tidak terkonversi jadi kursi.

“Asas kita sama, suara rakyat suara Tuhan, itu harus dijaga sedemikian rupa, kalau bisa terkonversi jadi kursi,” ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Fathoni memaparkan, Komisi A sudah mendiskusikan, agar KPU melakukan pembahasan, kajian memperkirakan berapa layaknya dapil di Kota Pahlawan, pada Pemilu 2024. Pasalnya, di Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, daerah pemilihannya lebih dari 5 Dapil. Padahal jumlah penduduk dan kecamatannya kalah banyak dengan Surabaya.

“Sudah di atas 5, kok Surabaya masih berpikir 5 terus,” ketus Fathoni.

Ketika KPU Surabaya hari ini, bicara dua opsi atau alternatif, Yakni, tetap 5 dapil atau ada pemekaran jadi 6 dapil. Bagi Fathoni, omongan KPU Surabaya sudah terlambat, cenderung hanya menjalankan tahapan saja.

“Mereka, sejak awal tak memiliki lompatan pemikiran, menyelamatkan suara rakyat terkonversi jadi kursi,” tegasnya.

Harusnya, tambah Fathoni, jauh-jauh hari KPU menggelar publik hearing, melibatkan stakeholder. Baik partai politik selaku peserta Pemilu, masyarakat, pemerhati Pemilu juga lainnya. Memberikan saran dan pendapat, sehingga KPU bisa mengambil keputusan berdasarkan masukan berbagai pihak.

“Toh, itu untuk meningkatkan kualitas demokrasi, agar tidak mengalami fase demokrasi prosedural,” cetus dia.

Sebelumnya, untuk memastikan pemekaran Dapil, Komisi A DPRD Surabaya, pernah mengundang dua pakar ilmu politik, dari FISIP Unair, yaitu Airlangga Pribadi dan Aribowo, pada Rabu 16 Maret 2022.

Komisi A ingin mengkaji, seberapa perlu penambahan jumlah anggota legislatif. Sehingga dapat maksimal serapan aspirasi ke seluruh masyarakat Kota Surabaya.

“Jadi, kami merasa perlu ada penambahan 5 anggota Dewan lagi, sehingga lebih maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat,” kata Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishn.

Menurut dia, pemekaran dapil juga dimungkinkan menurut Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian alasan hukum dan faktual bagi pemekaran dapil di Surabaya sudah lengkap. Namun, kata Ayu, selama ini masih ada ketidak sesuaian data antara Dispendukcapil dan data BPS.

“Kalau dari BPS, data penduduk kota Surabaya di tahun 2019 sebanyak 3,2 sekian juta, sedangkan di Dispenduk Cuma 2,9 sekian juta. Artinya hal ini ada ketidak sesuaian,” urai dia.

Untuk itu, Komisi A perlu mendalami secara komprehensif kemungkinan pemekaran dapil di Surabaya. “Dan diskusi dengan para pakar ini merupakan permulaan Komisi A untuk kelak memberi masukan ke KPU Surabaya,” ungkapnya

Pada bagian lain, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat menggelar Media Gathering pada Kamis, (24/11/2022) lalu, menegaskan, Surabaya dipastikan tetap 50 kursi, tidak bertambah menjadi 55 kursi. Pasalnya, penduduk Surabaya belum naik. Tertera diangka 2.975.000 dan masih kurang 25.000.

“Andaikan naik 25.000 menjadi 3 juta 1 orang, maka kursi di Surabaya jadi 55 kursi,” urainya.

Bila, sambung Anam, Surabaya naik jadi 55 kursi. Menurutnya, akan jadi 6 sampai 8 Dapil. Sebab, kuota 1 dapil itu maksimal antara 3 sampai 12 kursi. Tapi untuk kasus di Kota Surabaya tetap 50 kursi.

“Sehingga, kemungkinan dapil Surabaya juga tidak berubah,” ujar dia.

Terpisah, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, pada 23 September lalu, usai hearing dengan Komisi A menyatakan, berdasarkan pemutakhiran pemilihan berkelanjutan daftar pemilih tetap (DPT), DPT di Kota Pahlawan Cuma 2,16 Juta orang.

“Itu berdasarkan pemutakhiran terakhir,” sergah Nur Syamsi.

Syamsi memaparkan, DPT di Surabaya saat ini mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan Pilwali 2020. Sehingga usulan penambahan dapil masih ditampung, kemudian akan ditelaah untuk dikoordinasikan dengan KPU.

“Nanti juga koordinasi dengan para stakeholder,” papar Syamsi.

Maka, Syamsi menekankan, KPU belum memastikan ada penambahan dapil. Sebab, kewenangan distributif juga belum diterima dari KPU RI.

“Kami belum bisa memastikan karena memang tahapannya belum berjalan.” tegas Syamsi. (ceb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *