Beranda » Modus Casting Palsu Terungkap. Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi

Modus Casting Palsu Terungkap. Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi

Jendelanusanews.id SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang dilakukan oleh dua tersangka dengan modus operandi casting palsu.

 

Kedua tersangka, yang diketahui berinisial S dan N, ditangkap di rumah mereka yang terletak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Menurut keterangan resmi dari Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2015 hingga 2023.

 

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai model kepada korban dengan iming-iming casting talent. Namun, pada saat proses rekrutmen, korban diminta untuk mengganti pakaian di kamar ganti yang telah dipasangi kamera tersembunyi oleh pelaku.

 

Korban yang tertarik dengan tawaran pekerjaan sebagai model, tanpa sadar terjebak dalam jebakan yang telah disiapkan oleh para tersangka. Kamera tersembunyi yang dipasang di dalam kamar ganti merekam aktivitas pribadi korban yang kemudian disebarkan,” jelas Kombes Dirmanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi ini telah menjerat banyak korban. Meskipun baru ada lima orang yang melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, diperkirakan ratusan orang lainnya juga menjadi korban dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan tindak kejahatan ini kepada pihak kepolisian.

Kombes Dirmanto mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Jatim agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Bagi siapa saja yang merasa menjadi korban dari pelaku, kami mempersilakan untuk melapor. Kami akan segera menindaklanjutinya agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.

Kombes Pol R. Bagoes, Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim, yang diwakili oleh Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti para tersangka yang terbukti melanggar undang-undang tentang pornografi dan informasi elektronik,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para wanita muda, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terlebih yang melibatkan proses seleksi seperti casting tanpa kejelasan.

Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindaklanjuti setiap kasus kejahatan dunia maya yang merugikan masyarakat. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *