Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Ngawi, jendelanusanews.com – Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang bahayanya konsumsi rokok ilegal serta sangsi-sangsinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi bersama dengan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Ngawi, menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Sabtu (22/10/2022).
Bertempat di alun-alun kota Ngawi, sosialisasi ini dilaksanakan bersamaan dengan momentum Peringatan Hari Santri Nasional. Dimana pada momentum kali ini Pemkab Ngawi bekerja sama dengan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Ngawi juga menggelar event festival kopi.
Event ini digelar dalam rangka menggerakkan kembali perekonomian masyarakat Kabupaten Ngawi pasca pandemi COVID-19. Diharapkan melalui event ini perekonomian masyarakat bisa bangkit kembali.

Selain itu digelar juga Kirab Santri yang dihadiri oleh lebih dari 17 ribu santri yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi. Mengusung tema “Kirab Santri Sarungan” pawai santri terlaksana dengan sangat meriah, yang disaksikan pula oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Dalam pernyataannya Bupati Ony Anwar Harsono, mengatakan bahwa dulu santri berjihad melawan penjajah dan segala tindak kejatahan. Sekarang diharapkan santriwan dan santriwati bisa berjihad untuk mengisi kemerdekaan.
“Saya berharap para santriwan dan santriwati sekarang dapat berjihad dengan senjata Alquran, buku dan pulpen untuk mengisi kemerdekaan, jadi setelah lulus nanti dapat berguna bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Ngawi, Rahmat Didik Purwanto juga mengatakan bahwa acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini terlaksana berkat kerjasama dengan para kyai, ulama dan santri.
Diharapkan dengan Kirab Santri, sosialisasi yang berkaitan dengan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bisa mengena ke seluruh lapisan masyarakat.
Rahmat Didik Purwanto juga mengharapkan agar masyarakat benar-benar tau tentang keberadaan rokok ilegal dan legal yang saat ini beredar.
“Boleh merokok,tapi rokoklah rokok yang legal yang diakui oleh pemerintah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Didik.
Selanjutnya Didik juga mengatakan bahwa dengan mengkonsumsi rokok legal berarti masyarakat sudah berkontribusi kepada negara, melalui pajak yang dapat menambah income/pendapatan negara.
“Hasil pajak yang didapat negara ini nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan dan pembangunan infrastruktur,” tambah Didik.
Selesai acara kirab Santri, dilanjutkan dengan hiburan dan sosialisasi tentang perundang-undangan peredaran dan penggunaan rokok Ilegal. Dalam kesempatan ini Kantor Bea dan Cukai Madiun, diwakili oleh Cahyo yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam sosialisasinya, Cahyo menjelaskan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. “Rokok ilegal mempunyai ciri yakni 2P2B (Polos,Palsu, Bekas,Berbeda),” jelasnya.
Polos artinya rokok Ilegal tidak mempunyai atau menggunakan pita cukai/bandrol. Palsu yaitu pita cukai palsu atau dibuat sendiri.Bekas yakni bandrol yang digunakan pada rokok Ilegal adalah bandrol bekas yang ditempelkan ulang. Sedang B yang terakhir adalah berbeda.
Cahyo juga berharap agar masyarakat yang merokok aktif untuk mengkonsumsi rokok legal yang sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Karena dengan konsumsi rokok legal berarti masyarakat berperan aktif meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dari rokok.
“Jika masyarakat membeli dan mengkonsumsi rokok legal artinya memberikan kontribusi pajak atas rokok. Yang mana pendapatan dari pajak rokok ini juga dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya yakni pada saat pandemi COVID-19 diperuntukkan untuk vaksin,” jelasnya.
Ditambahkan pula penjelasan mengenai sangsi hukum atas peredaran dan penggunaan rokok Ilegal.Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar dan apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Sedangkan, apabila menggunakan pita cukai bekas terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai. (IK)

