Surabaya, JNN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun.
Disebutkan, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.
Pada peraturan terbaru dijelaskan oleh Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masayarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan tidak bisa penuh akan tetapi hanya 30 persen.
Aturan yang dimaksud berlaku 3 bulan setelah Permenaker ini diterbitkan. Pada Mei 2022 mendatang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 sudah diberlakukan.
“Artinya sebelum Mei peserta masih bisa mengklaim penuh saldo JHT BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya. (dro)

