Beranda » Polres Magetan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bubuk Putih Menyesatkan

Polres Magetan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bubuk Putih Menyesatkan

Magetan, jendelanusanews.com — Polres Magetan AKBP. Muhammad Ridwan, SIK, MSi, melalui jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan AQ alias K binti T, Pemuda Ngawi asal Dusun Tengahan Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Hal ini disampaikan Kasatreskoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, SH, MH, didampingi Humas Polres AKP. Budi kuncahyo, S.Pd, saat Press Release di Aula Bhayangkara Polres Magetan, Kamis (29/09/22).

Berawal dari informasi masyarakat, Pelaku AQ alias K binti T berperan sebagai Pengantar Barang(kurir), yang mana pada hari Rabu, 21/09/2022 pelaku AQ alias K binti T mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Raya Maospati – Ngawi, tepatnya didepan Optik Gelora. Berawal dari informasi masyarakat, Pelaku AQ alias K binti T berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Magetan tepat pukul 01.30 WIB.

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 gram yang dibungkus rokok merek, 2 buah HP Redmi 9c dan Xiaomi, dan 1 unit sepeda motor supra X no.Pol.: F 3386 HH.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, SH, MH, menyampaikan, “Pelaku AQ alias K binti T berperan sebagai pengantar Barang(Kurir), yang mana pada saat itu Pelaku mengedarkan sabu di Wilayah Maospati, pada saat digeledah, ditemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berawal dari informasi masyarakat, Pelaku AQ alias K binti T berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Magetan,” ujarnya.

Lebih lanjut, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1)yaitu: menyatakan bahwa setiap tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan 1 akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar. Pasal 112 Ayat (1) yaitu: bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Maka akan dipidanakan paling minimal 4tahun dan maksimal 12tahun dengan denda 8 miliar. Selain itu dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, maka akan dipidanakan seumur hidup ataupun paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun,” pungkasnya. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *