Oknum pejabat dusun di Bojonegoro
Bojonegoro, JNN – Seseorang dengan status rangkap jabatan, mayoritas menjadi sorotan publik. Setidaknya jadi bahan rasan-rasan rakyat. Apalagi ‘jabatan’ yang disandangnya sangat bertolak belakang.
Di lingkungannya, menjabat kepala dusun (Kasun), ‘jabatan’ satunya yakni sebagai penipu alias sanjipak. Inilah yang dilakoni AM (49). Seorang oknum Kasun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya diamankan polisi.
Bahkan, AM telah tetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan di Mapolres Bojonegoro. Dia terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka telah menyewakan kendaraan yang disewanya.
“Pelapor atau korban bernama tarmuji warga Dusun Traban, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro,”Kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat konferensi pers di Mapolres. Jum’at (18/3/2022) pagi.
Di hadapan jurnalis, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Juni tahun 2021 lalu, saat itu oknum Kasun ini menyewa mobil ke Tarmuji.
Awalnya pembayaran sewa unit kendaraan ke Tarmuji berjalan lancar namun terjadi macet pembayaran di bulan Oktober 2021.” kata Kapolres.
Selanjutnya berjalan satu bulan jatuh tempo waktu membayar gadai tersebut, oknum Kasun ini tidak mempunyai uang untuk menebus jaminan sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain.
Hal yang sama juga terjadi pada jatuh tempo yang kedua, oknum Kasun ini juga dalam keadaan tidak mampu menebus, dan ditukar lagi jaminan dengan unit mobil lain lagi.
Hingga akhirnya pelapor beberapa kali korban mencari ke rumah oknum kasun ini, tapi ternyata mobil miliknya yang disewakan telah digadaikan ke orang lain tanpa seijinnya atau tanpa sepengetahuannya.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya telah petugas mengamankan oknum Kasun tersebut.
“Selain mengamankan oknum Kasun ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,” Terangnya.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat pasal 378 KUHP pidana atau pasal 362 KUHP pidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. (sk)

