Oknum Polrestabes Surabaya
Surabaya, JNN – Akibat melanggar disiplin berat, sebanyak 12 anggota polisi di jajaran Polrestabes Surabaya dipecat atau terkena sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (14/2/2022).
Dinilai 12 oknum polisi melangggar disiplin berat hingga melakukan kejahatan kriminal. PTDH dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol, Akhmad Yusep Gumawan.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Belasan anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022.
Kapolrestabes Surabaya mengatakan, upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Yusep.
Yusep menegaskan institusi Polri sangat tidak menoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang, kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” tuturnya.
Dia menyebut berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya, menjadi catatan pihaknya agar ke depannya berperilaku dengan baik saat bertugas. (dro)

