Mengulik lebih jauh profesi Satpam
Surabaya, JNN – Satuan Keamanan yang populer dengan istilah Satpam, sungguh menarik untuk diulik. Mungkin tidak banyak masyarakat yang mengetahui secara detail sejarah dibentuknya satuan berseragam ‘coklat’ ini.
Nah, berikut redaksi turunkan tulisan mulai A hingga Z mengenai Satpam. Setidaknya bisa menjadi literatur Anda.
Pada tahun 1980, saat itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dijabat Jenderal Pol Awaloedin Djamin, kala itu menyadari bahwa terbatasnya jumlah anggota polisi untuk menjaga keamanan. Sehingga perencanaan mengusulkan adanya Satpam yang dibiayai oleh kantor/perusahaan. Namun, latihan dasar dan pengukuhannya tetap diberikan oleh pihak Kepolisian RI (Polri).
Setelah melakukan penelitian dan studi perbandingan, maka Awaloedin pun mengeluarkan surat keputusan (SK) Kapolri SKEP/126/XII/1980 tentang pola pembinaan Satpam dan selain itu menyusun Satpam untuk kawasan keamanan pemukiman dan lingkungan usaha.
Awaloedin juga memutuskan untuk seragam Satpam mempunyai dua sisi yang berbeda, antara lain: biru-biru untuk seragam lapangan dan biru-putih untuk lingkungan gedung perusahaan.
Meski lahirnya Satpam tak begitu mulus, karena jasa pengamanan yang kala itu hanya sebatas keamanan yang tidak terkontrol oleh pihak Polri.
Sementara itu, dengan bergulirnya waktu, pergantian jabatan Kapolri yang ke-24, dengan dilantiknya Jenderal Polisi Idham Aziz, pertanggal 1 November 2019, SK Keamanan terbatas direvesi dengan melihat Perpol Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa.
Menyempurnakan hal tersebut, ketentuan Pam Swakarsa bisa diuji mana yang betul-betul berprofesi Satpam dan mana yang bukan, dengan berpedoman Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4, artinya Profesi Satpam memperoleh pengukuhan dari pihak kepolisian Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda. Sementara yang tidak terdaftar dasar pelatihan keamanan Pam Swakarsa dari pihak kepolisian masih berstatus Satuan Keamanan Keliling (Satkamling), atau Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Seragam Satpam pun berubah wujud, yang warnanya ‘disamakan’ dengan seragam Polri, dengan kemiripan hanya 60 persen. Ada kebanggaan yang bisa dicapai dengan memuliakan profesi Satpam dan kedekatan emosional dengan Polri, sehingga bisa menambah fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Satpam juga tergabung dalam Serikat Buruh yang tertuang dalam Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, yang mana Satpam pengupahannya sama dengan Buruh, yang digaji sesuai aturan tentang Tenagakerja. Sebagian perusahaan yang membutuhkan jasanya, terlebih kurang tahu bahwa pengupahannya banyak tidak sesuai.
Profesi Satpam seakan dipandang sebelah mata dengan memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimal Regional (UMR) yang berlaku. Hal ini seharusnya ada penanganan khusus, sehingga kecurangan yang masih memberi upah di bawah standar tidak terjadi sedemikian, seharusnya ada strategi khusus yang bisa mematikan langkah-langkah atau kecurangan perusahaan, yang masih membayar upah profesi Satpam yang tidak sesuai tanpa ada suap menyuap.
Hal tersebut biasanya, perusahaan yang memakai jasa profesi Satpam, memberikan laporan pengupahan yang fiktif atau khayalan, terbukti benar dengan acuan pembayaran Upah Laporan Ketenagakerjaan yang sesuai. Pada dasarnya ketika membayarkan langsung pengupahan profesi Satpam di daerah, sebenarnya tidak sesuai/Laporan Slip Gaji tidak diberikaan kepada penerima upah.
Ini mungkin yang kurang jeli, di saat mekanisme pembayaran upah di lapangan kurang terkontrol, yang dilakukan secara kecurangan oleh perusahaan atas ketidak transparan, sehingga hal tersebut akan takut tergugat.
Kekinian, banyak yang tertarik mendaftarkan diri sebagai profesi Satpam, dengan upah yang seharusnya diatas rata-rata dengan ketentuan pembayaran tingkat upah tambahan waktu. Tugas pokok dan fungsi Satpam adalah garis terdepan pengamanan, kenyamanan, ketertiban dan informasi di setiap lingkungan kerja. (dro)

