MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen. Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres
Jakarta, jendelanusanews.com – Resmi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi di DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat,…

