Perhitungan Biaya Tambahan bagi Jemaah Lunas Tunda
Jakarta, jendelanusanews.com – Kabar baik untuk jemaah lunas tunda. Berpeluang diberangkatkan haji pada tahun 1444 H atau 2023 M, namun wajib membayar biaya pelunasan tambahan. Berikut perhitungannya. Untuk diketahui, jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), namun keberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda. Terkait hal itu, Rabu…

