Beranda » Wabup Sidoarjo Jelaskan Permohonan Persetujuan Perjanjian Parkir

Wabup Sidoarjo Jelaskan Permohonan Persetujuan Perjanjian Parkir

Rapat Paripurna DPRD

Sidoarjo, JNN – DPRD kab Sidoarjo, Gelar kegiatan Rapat paripurna Bersama Pemkab sidoarjo yang di wakili Wabup(16/03/2022).

Kegiatan di selenggarakan untuk menyampaikan, pembacaan surat masuk, penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo tentang permohonan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama parkir di sidoarjo dan pengumuman penetapan komisi B sebagai pembahas kajian rancangan perjanjian kerja sama parkir.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD sidoarjo,H. Usman, M.kes.Wakil ketua,Bambang Riyoko,Wakil Bupati sidoarjo, H. Subandi, S.H,Forkompimda, Camat se kab sidoarjo,kpu panwaslu, lsm,para wartawan,dan juga di ikuti 40 anggota DPRD.

Acara di mulakan dengan pembukaan, yang di sampaikan Oleh ketua DPRD,di lanjut dengan pembacaan surat masuk no.415.4/1549/438.1.1.4/2022, yang di sampaikan oleh sekertaris DPRD sidoarjo,diteruskan pembacaan penyampaian permohonan persetujuan perjanjian kerjasama parkir, oleh Wakil Bupati H. Subandi, S.H.

“tujuan dari pada permohonan tersebut, untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran melalui kerja sama dengan prinsip,efesiensi efektivitas sinergi,dan saling menguntungkan,itikad baik,persamaan kedudukan dan kesetaraan hak&kewajiban yang tidak bertentangan dengan Undang-undang,” Ungkap Wabup.

Wabup juga menegaskan,”Ruang lingkup penguatan Distribusi parkir pada titik parkir,sudah di tetapkan dengan keputusan Bupati(KepBup) No.188/655/438.1.1.3/2022,tentang lokasi tempat parkir pemkab sidoarjo,penyediaan tenaga kerja,administrasi laporan,dan bentuk kegiatan operasional lainya,yang berlaku dengan jangka 3 tahun di mulai sejak terhitung permulaan penandatanganan Mou antara Dishub dengan mitra kerja,”

Dengan di dasari Berita acara hasil pelaksanaan terbuka No.4115.4/1605/438.1.1.4/2022,tanggal 27/01/2022,laporan hasil pelaksanaan kegiatan lelang terbuka No.415.4/12.281/ panpel parkir 2022,pada tanggal 28/01/2022,kesepakatan bersama tentang kerjasama penyelenggaraan
Perparkiran kab.sidoarjo No.415.4/08/438/1.1.4/2022 dan No 04 sdm.sdm kso/3/2022 antar kab sidoarjo dan indonesia sarana service kso, di tetapkan nilai konstribusi yang akan di terima oleh pemkab sidoarjo sebesar Rp.32.000.090.000, untuk tahun pertama,dengan kenaikan sebesar 7.5% untuk tahun ke 2 dan ke 3.
Berdasarkan permendagri No.22/thn 2020,proses/tahapan ini adalah persetujuan permohonan dari DPRD untuk mitra dan pelaksana,”dan semua berharap dengan adanya persetujuan permohonan kerjasama ini bisa melancarkan kegiatan perparkiran di kab.sidoarjo,”Ungkap nya.

Kegiatan di tutup oleh Ketua DPRD di barengi dengan penyampaian pengumuman pembahasan persetujuan yang akan di lakukan oleh komisi B kab sidoarjo melalui SK DPRD. (oni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *