Beranda » Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap

Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap

Bolehkah Mudik saat Libur Nataru?

Jakarta, JNN – Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tinggal menghitung hari. Lantas timbul pertanyaan, bolehkah masyarakat mudik di saat libur Nataru? Inilah penjelasan dari pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Nataru 2022. Adapun syarat perjalanan di bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib memenuhi persyaratan, antara lain vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1×24 jam.

“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Luhut melalui keterangan resminya, kemarin.

Luhut berujar, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” ungkapnya.

Tak hanya di dalam negeri, syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.

Di luar itu, Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak.

“Langkah ini untuk memberikan perlindungan termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron,” jelas Luhut. (zulf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *