
Menyusul Kades, 77 Anggota BPD Kecamatan Lembeyan Dikukuhkan Untuk Perpanjangan Masa Jabatan.
Magetan, jendelanusanews.com – Sebanyak 77 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Lembeyan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun.
Bertempat di balai pertemuan Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, pengukuhan yang dilaksanakan dihadiri oleh seluruh Kades dan jajaran Forkopincam Lembeyan.
Pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di mana telah ditetapkan perpanjangan masa jabatan untuk Kepala Desa dan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Camat Lembeyan, Samsi Hidayat, yang menerima limpahan kewenangan dari Bupati secara langsung mengukuhkan anggota BPD dan mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang telah dilantik pada hari ini.

“Pengukuhan BPD hari ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Magetan sebagai tindak lanjut dari putusan Bupati, Alhamdulillah untuk hari ini bisa berjalan dengan lanc dan saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD dan juga Kades atas perpanjangan masa jabatan yang diterima,” tuturnya pada Selasa (09/07/2024).
Tak lupa, Samsi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan juga BKAD yang telah sukses menggelar acara hari ini.
Di tempat yang sama Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) wilayah Lembeyan, Sriyono, mengungkapkan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari perubahan undang undang desa dan semoga dengan penambahan masa jabatan ini bisa semakin bermanfaat dalam memberikan layanan bagi masyarakat.
“Semoga antara Pemerintah Desa dan BPD sedapat mungkin bisa bersinergi sehingga tidak ada permasalahan dalam menjalankan pemerintahan di desa,” pungkas Sriyono kepada awak media. (ard)

