Beranda » UNIT RESKIM POLSEK BOJONEGORO KOTA TINDAK LANJUTI KABAR BERITA ONLINE YANG BEREDAR TERKAIT JUDI SABUNG AYAM DAN JUDI DADU

UNIT RESKIM POLSEK BOJONEGORO KOTA TINDAK LANJUTI KABAR BERITA ONLINE YANG BEREDAR TERKAIT JUDI SABUNG AYAM DAN JUDI DADU

UNIT RESKIM POLSEK BOJONEGORO KOTA TINDAK LANJUTI KABAR BERITA ONLINE YANG BEREDAR TERKAIT JUDI SABUNG AYAM DAN JUDI DADU

 

Bojonegoro , JNN.Com. Dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Polsek Bojonegoro Kota terus berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk Perjudian di wilayah hukum Polsek Bojonegoro kota. Menanggapi maraknya Berita yang Viral melalui Media online terkait dugaan Tindak Pidana Judi Dadu & Sabung Ayam Unit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota Gerak Cepat Mendatangi Ke Lokasi ( TKP )Tempat Kejadian Perkara yang terletak di Lahan Kosong Pinggir Bengawan Solo turut wilayah Ds. Kalirejo Kec./Kab. Bojonegoro. Senin ( 13/07/2024 ) sekira pukul 13.30 Wib

 

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota IPTU MUDO TRI SANJOYO, S.H. dengan anggotanya gerak cepat mendatangi ke TKP akan tetapi Saat tiba di TKP tidak ditemui adanya kegiatan sabung ayam maupun judi Dadu, Namun Petugas mendapati sejumlah Barang Bukti.

 

selanjutnya petugas mengamankan beberapa Barang Bukti yang diduga sebagai sarana/lokasi bermain Judi Dadu & Sabung Ayam.

Diduga tempat atau lokasi judi sabung ayam tersebut sudah lama digunakan oleh para pelaku. Letaknya yang sangat strategis sepi tidak terlalu jauh dari jalan poros ataupun pemukiman warga berada dipinggir bantaran sungai bengawan solo.

 

Saat di jumpai di tempat terpisah, Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Mukodam, A.Md., S.Kom. menyampaikan Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut “Kami akan tindak lanjuti melakukan penyelidikan pengembangan kasus terkait informasi yang beredar terkait Judi sabung ayam ataupun Judi Dadu yang terdapat di lokasi area tersebut”. Ungkap Kapolsek

 

Kapolsek juga memambahkan, “Pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, penjara 10 tahun dan denda 15 juta”. Pungkas Kapolsek. (sk/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *