Beranda » Pemerintah Stop Meroketnya Harga Minyak Goreng

Pemerintah Stop Meroketnya Harga Minyak Goreng

Mulai hari ini, harga Rp14.000/liter

Jakarta, JNN – Setelah beberapa pekan harga minyak goreng meroket, akhirnya Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan harga minyak goreng Rp14.000/liter mulai hari ini, Rabu (19/01/2022).

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ungkap Menko Airlangga dalam siaran pers.

Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter. Kebijakan ini juga berlau untuk minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7.6 triliun rupiah,” jelas dia.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus ini, akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan dalam jangka waktu enam bulan kedepan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali terkait kebijakan harga minyak goreng ini.

Perlu diketahui, pada tahap awal minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter hanya tersedia di supermarket atau ritel modern, yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Untuk mendapatkan, ibu-ibu bisa mendapatkan di beberapa ritel modern anggota Aprindo, di antaranya: 1.Toserba Yogya 2.Carrefour 3.Transmart 4.Alfamart 5.Alfamidi 6.Asia Toserba 7.FamilyMart 8.Giantekstra 9.Hero 10.Indomaret 11.Indogrosir 12.Superindo 13.Lottemart 14.Hypermart 15.Tiptop 16.Tomang Tol Pasar Sawlayan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli minyak goreng subsidi ini secara berlebihan. Artinya sesuai dengan kebutuhan dan tetap memikirkan kebutuhan orang lain.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Dijelaskan juga oleh Lutfi, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *