Beranda » Sebanyak 370 DPO Belum Tertangkap. Ini Kata Jaksa Agung

Sebanyak 370 DPO Belum Tertangkap. Ini Kata Jaksa Agung

DPR minta optimalkan keadilan restoratif

Jakarta, JNN – Saat rapat kerja antara jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR RI, terungkap jika masih ada 370 buronan pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 370 orang yang termasuk dalam DPO belum tertangkap. Data tersebut terhitung sejak 2018 sampai 20 Januari 2022.

“Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap 370 orang,” kata Burhanuddin, saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, lanjut Burhanuddin, dalam periode tersebut Kejagung berhasil menangkap 667 orang DPO.

Namun, dia tidak menjelaskan spesifik beberapa buronan kakap yang berhasil diamankan Kejagung. Bila ditotal, dalam periode tersebut Kejagung memiliki 1.037 orang yang termasuk dalam DPO.

Rapat kerja kali ini melanjutkan rapat kerja yang telah dilaksanakan pada Senin (17/1/2022) lalu.

Sementara itu, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, yang dilaksanakan secara sistematis dan terukur.

“Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara,” ujar anggota Komisi III DPR, Ary Egahni Ben Bahat, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Jaksa Agung.

Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk menerapkan sistem evaluasi reward and punishment secara tertib dan transparan dalam pola mutasi, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR menerima penjelasan Jaksa Agung terkait capaian kinerja tahun 2021 serta rencana kerja tahun 2022 dan program yang menjadi prioritas.

Selanjutnya, Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengan pendapat dengan satuan kejaksaan pada masa persidangan IV tahun 2021-2022.

Komisi III DPR juga menyampaikan hasil kunjungan reses masa persidangan I dan II tahun 2021-2022 kepada Jaksa Agung. Komisi ini mencatat sejumlah permasalahan dan kebutuhan anggaran dari beberapa provinsi di Indonesia.

“Kami memohon dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang akan kami laksanakan, khususnya dalam penegakan hukum, jujur sangat berat. Tetapi kami meyakini dengan dukungan Komisi III, saya dapat melaksanakan tugas-tugas berat ini,” ujar Burhanuddin. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *