Hari ini kebijakan DMO-DPO minyak goreng diterapkan
Jakarta, JNN – Menjawab kelangkaan minyak goreng di pasaran, yang mampu membuat rakyat resah, kembali pemerintah berlakukan kebijakan ‘pro rakyat’.
Kali ini, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) per hari ini, memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation-DMO). Kebijakan ini dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melalui konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Lutfi menegaskan seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen, dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.
Menurut Lutfi, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri.
Lutfi memperkirakan kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter. Rinciannya, 1,2 juta kiloliter minyak kemasan premium, 2,3 juta kiloliter minyak kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter minyak curah.
Sedangkan kebutuhan minyak goreng untuk industri diproyeksi lebih rendah dari rumah tangga. Lutfi memproyeksi kebutuhan untuk industri hanya 1,8 juta kiloliter.
Selain menerapkan DMO, tandas Lutfi, pemerintah juga menetapkan kebijakan harga domestik (domestik price obligations-DPO) mulai hari ini.
Kebijakan DPO tersebut ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk crude palm oil (CPO) dan Rp10.300 per kilogram untuk olein.
“Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya,” tutup Lutfi. (zul)

