Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Warga Gresik di Surabaya
Jendelanusanews.com Surabaya –06 Maret 2025 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap otak dari kasus pembunuhan seorang warga Gresik berinisial M di Jalan Jakarta, Surabaya. Pelaku utama berinisial AFA (31) ditangkap bersama dua rekannya, SA (33) dan H (40), yang juga terlibat dalam aksi keji tersebut. Sementara itu, satu pelaku lainnya, MT, yang bertindak sebagai eksekutor, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dendam pribadi antara AFA dan korban terkait masalah utang-piutang. AFA kemudian menyusun rencana bersama tiga rekannya untuk menghabisi korban.
“Para pelaku sudah merencanakan aksi ini sebelumnya. Mereka bahkan dua kali mencoba menyerang korban, tetapi gagal. Hingga akhirnya, mereka mengetahui korban menghadiri sebuah acara di Semampir, Surabaya, dan memutuskan untuk beraksi saat korban pulang,” ujar Iptu Suroto, Kamis .
Modus Kejahatan yang Terencana
Para pelaku menggunakan metode tabrak lari sebagai strategi untuk memancing korban keluar dari mobilnya. Saat korban turun untuk memeriksa kerusakan, MT langsung menusuk korban sebanyak dua kali sebelum melarikan diri bersama SA dan H.
Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam. Setelah kejadian, para pelaku sempat bersembunyi di Madura atas perintah AFA. Namun, mereka kembali ke Surabaya setelah merasa situasi sudah aman, hingga akhirnya ditangkap polisi di rumah masing-masing.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka yang telah diamankan kini mendekam di Rutan Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, polisi masih terus memburu MT yang berperan sebagai eksekutor utama dalam kasus ini.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka MT. Kami berharap segera bisa menangkapnya agar seluruh pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Suroto.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara kekerasan, karena konsekuensinya bisa berujung pada hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan MT agar proses hukum bisa segera dituntaskan.(Yudi)

