Beranda » Dua Oknum Kasun, Diinapkan di Hotel Prodeo

Dua Oknum Kasun, Diinapkan di Hotel Prodeo

Pungli PTSL di Kecamatan Sukodono

Sidoarjo, JNN – Dua oknum perangkat Desa Suko di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, M Adenan (Kasun Ketapang) dan M Rofiq (Kasun Suko) dijemput tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan langsung diinapkan di hotel prodeo alias dijebloskan ke penjara, Kamis (07/04/2022).

Keduanya, ditahan hingga 20 hari ke depan sampai tanggal 26 april 2022, dengan status tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli), terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut, tahun lalu.

“Penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan untuk mencegah supaya kedua Terduga pungli tersebut, tidak melarikan diri selama menjalani pemeriksaan,juga mencegah para tersangka itu menghilangkan Barang bukti sekaligus memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan nya,” ungkap Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya rapat para tersangka bersama kepala desa (kades) Suko, Rokhayani – telah ditahan sebelumnya. Dalam rapat itu mereka membahas besaran biaya rupiah yang akan dipungut pada warga yang akan mengikuti program PTSL.

Selain itu juga kedua kepala dusun (kasun) tersebut, melakukan penarikan dan menerima uang ilegal untuk pembuatan surat keterangan jual beli, hibah, dan waris sebagai syarat untuk pengajuan PTSL.

Jumlah uang yang diminta oleh tersangka bervariasi, mulai Rp2,5 juta hingga Rp5juta per orang, lalu uang tersebut diserahkan ke Rokhayani,. Namun sebagian uang tadi digunakan mereka untuk keperluan pribadi.

Aditya menjelaskan,”Perbuatan mereka telah melanggar pasal 12 huruf e undang undang RI no 20 tahun 2001,tentang perubahan atas Undang undang RI no 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”.

Atas pelanggaran tersebut para tersangka terancam tinggal di hotel prodeo paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, dan diwajibkan membayar denda antara Rp200juta hingga Rp1 milliar.

Tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan penggunaan pasal 11 undang undang RI no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang RI no 31tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 1 tahun hingga 5 tahun penjara dan denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

“Seharusnya hari itu ada satu perangkat desa lainya yang juga dipanggil, yakni Rahmat Arif alias joko yang menjabat sebagai Kasun Suko Legok,Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan sakit,” tutup Aditya. (oni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *