Mengulik Pilkades Tambakrejo, Waru, Sidoarjo
Sidoarjo, JNN – Massa pendukung Erik Setiawan ngluruk ke Balai Desa Tambakrejo. Tujuannya, mencari kepastian dan menuntut keadilan ke panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat.
Erik merupakan salah satu bakal calon (balon) peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, oleh panitia, nama Erik dicoret dan tidak termasuk dalam daftar balon Kades, dengan alasan maladministrasi. Erik dinyatakan tak lolos seleksi.
Kedatangan mereka ke balai desa, yang berlangsung belum lama ini, diterima oleh ketua panitia Pilkades, A Roji, dan para forkopimcam Waru, serta pejabat terkait.
Menurut pantauan jendelanusanews di lokasi, yang mereka lakukan bukan aksi demo, seperti surat ijin/pemberitahuan yang dilayangkan ke polisi. Melainkan lebih tepat disebut forum ‘diskusi’.
Tak ada ketegangan dalam suasana siang itu. Layaknya dua ‘kubu’ yang bersitegang keukeuh mempertahankan prinsip masing-masing. Guyup rukun persis musyawarah warga desa, yang komplit dengan hidangan camilan.

“Kami kesini untuk menanyakan perihal ketidaklolosan balon kades yang kami andalkan, Erik Setiawan,” ungkap korlap Ahmad Rofi’i.
Acara aksi bertajuk diskusi ini diawali sambutan Kapolsek dan Camat, selanjutnya sesi tanya jawab, yang dibuka oleh Roji.
“Silakan dari pihak korlap balon, apa yang ingin ditanyakan perihal ini,” tanya Roji.
“Pertama, Kami ingin menanyakan ketidaklolosan balon yang kami dukung, persyaratan apa yang kurang? Kedua, atas dasar apa lulusan pondok pesantren tidak bisa ikut dalam balon pilkades?,” tanya Rofi’i.
“Panitia bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) no.8 tahun 2015 dan Peraturan Bupati(PerBup) no.5 tahun 2020,” ungkap Roji.
Roji juga menjelaskan,”panitia bekerja sesuau prosedur undang-undang, yaitu ada proses penjaringan dan proses penyaringan, dan semua itu dibuat oleh kabupaten yang ditandatangani sekretaris daerah (sekda),”.
Dipaparkan, proses penjaringan adalah tahapan pendatangan melengkapi semua berkas pendaftaran dengan berkas yang lengkap, seperti, KTP, akte, Kartu Keluarga, ijazah, dan lain sebagainya, yang dimulai 19-27 Februari 2022.
Proses penyaringan di mulai tanggal 28 Februari 2022 sampai 10 Maret 2022, adalah tahapan verifikasi atau meneliti keabsahan dokumen yang diterima panitia, bila ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, maka tidak diterima.
“Pada 28 Februari sampai tanggal 10 Maret, panitia mengecek dokumen seluruh balon untuk klasifikasi keabsahan, dan hasilnya semua sah, kecuali 1 balon atas nama Erik Setiawan, yang menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Februari 2022, namun banyak kejanggalan yang ditemukan, seperti Ijazah madrasah tsanawiyah (MTS) yang diserahkan dan dilegalisir pada 10 September 2006, Namun bukan legalisir dari Kemenag/Kemendiknas, melainkan hanya dari pondok pesantren, dan isi kurikulumnya lokal, bukan umum atau nasional, dan stempel legalisirnyapun Aliyah, bukan Tsanawiyah, berdasarkan temuan tersebut, balon Erik Setiawan dinyatakan tidak lolos dari balon Kades, karena ijazah yang disertakan non formal bukan formal,” urai Roji.
Namun semua pernyataan Roji, disangkal oleh massa Erik, karena mereka juga punya dasar undang-undang peraturan Presiden (Perpres) no 23 pasal 1 dan 2, yang menyatakan bahwa ijazah pesantren sah untuk bisa diikutkan sebagai persyaratan balon pilkades.
“Lalu dimana letak kesalahannya,” tanya seorang massa pendukung, Choiron dengan nada kesal.
“Merunut Undang-Undang no 8 tahun 2018, bahwa ada 30 pesantren non formal bisa dijadikan formal asal ada pendidikan umumnya dan mengikuti kurikulum Nasional, Sedangkan pondok pesantren yang mengeluarkan ijazah balon Erik, tidak memiliki itu, dan ijinnyapun hanya ijin operasional, bukan ijin yang semestinya,” sergah Roji.
Akhirnya, karena tidak menemukan titik temu, pihak panitia mengarahkan kepada massa balon Erik untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Saran tersebut diiyakan oleh massa, dan massa pun membubarkan acara.
Di konfirmasi terpisah, Erik ngotot mengatakan,”pihak panitia sebenarnya terlambat dalam memberikan informasi tentang kekurangn data, sehingga saya tidak punya waktu untuk membenahi. Disitulah yang saya sesalkan sebenarnya,”.
Roji pun menampik, “Saya sudah berkali-kali sampaikan ke Erik, bahkan sampai tiga kali, di tanggal 27 Februari saya datangi ke tempatnya untuk segera diurus ijazahnya ke paket B, agar bisa mengikuti balon. Namun tidak digubris oleh saudara Erik,”.
Hingga berita ini diunggah, belum ada titik temu terkait polemik tersebut. Namun yang pasti, jadwal Pilkades Serentak di Sidoarjo tak akan berubah. (oni)

