Beranda » Berkunjung ke Bali Wajib Karantina Bubble. Apalagi ini?

Berkunjung ke Bali Wajib Karantina Bubble. Apalagi ini?

Jakarta, JNN – Seiring dibukanya kembali kran kedatangan wisatawan domestik dan luar negeri, guna menumbuhkan geliat ekonomi daru sektor pariwisata, ada hal yang baru di Pulau Bali. Yakni penerapan sistem karantina bubble bagi aktivitas masyarakat setempat, oleh Satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19.

“Sudah jelas bahwa ini kegiatan untuk karantina bubble bagi mereka yang terlibat kegiatan bersama seperti pertandingan olahraga, kongres, wisatawan, seminar dan kegiatan nasional atau internasional lainnya,” terang Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Brigjen TNI Pur Alexander K Ginting, di Jakarta, kepada jurnalis, Rabu (23/2/2022).

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi Covid-19 diatur sejumlah ketentuan sistem bubble.

Bagi pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), di antaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberadigital, serta terverifikasi di website e-HAC Internasional Indonesia.

Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Dalam upaya mengantisipasi penularan Covid-19, maka penyelenggara sistem bubble membagi aktivitas pelaku perjalanan ke dalam beberapa kelompok bubble berdasarkan rangkaian aktivitas, di antaranya riwayat asal wilayah kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan serta riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble meliputi komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lainnya.

“Ini sudah kita kerjakan saat kegiatan International Badminton Federation (IBF) dan MotoGP di Mandalika. Yang penting syarat pre-arrival harus terpenuhi dengan ketentuan Satgas protokol kesehatan perjalanan internasional,” tandas dia.

Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit di Bali, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga/booster. (zul/dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *