DABN Diduga Langgar Aturan, TKBM Dirugikan
Jendelanusanews.com Probolinggo —18 Maret 2025 PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (BUMD milik Pemprov Jawa Timur), tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan dalam penetapan tarif bongkar muat di Pelabuhan Mayangan, Probolinggo.
DABN dituding menetapkan tarif dasar sepihak tanpa melalui prosedur yang diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KM 35. Selain itu, perusahaan tersebut juga menurunkan besaran Toezlag dari ketentuan 20% menjadi hanya 10%, sehingga merugikan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Tak hanya itu, DABN juga diduga menunggak pembayaran kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan. Hingga saat ini, hutang tersebut belum dilunasi, meski nilai kontrak dengan perusahaan besar seperti PT Imasco bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk sekali bongkar. Sementara pembayaran kepada TKBM hanya Rp81 juta, yang ironisnya pun belum dibayarkan penuh.
Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen-dokumen resmi terkait pelanggaran ini. “Kami mendesak DABN segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, kami akan melaporkan potensi korupsi ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar bagi MAKI Jatim dan masyarakat pelabuhan. Dugaan pelanggaran aturan dan perilaku koruptif di tubuh DABN akan terus dipantau dan diusut demi keadilan bagi para pekerja bongkar muat yang menjadi korban.(Ninis)

