Beranda » DINAS LINGKUNGAN HIDUP TULUNGAGUNG HARUS TEGAS! JANGAN TUTUP MATA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP TULUNGAGUNG HARUS TEGAS! JANGAN TUTUP MATA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN.

Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung Harus Tegas! Jangan Tutup Mata Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan.

 

 

 

Jendelanusanews.com, Tulungagung – Pencemaran lingkungan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Sungai Brantas, Kali Song, dan tanah di beberapa wilayah tercemar oleh limbah cair, padat, serta sampah. Pencemaran ini diduga berasal dari aktivitas pabrik tekstil, mi suun, batu pasir kucing, pengolahan kulit sapi, pabrik gula, serta sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan.

 

Selain itu, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta polusi udara memperparah kerusakan ekosistem perairan, tanah, dan udara. Salah satu yang paling disorot adalah limbah pabrik tekstil yang dibuang ke sungai tanpa pengolahan memadai, menyebabkan air sungai keruh, berbau tidak sedap, dan mengandung zat berbahaya.

 

Harun, Ketua Aliansi Lereng Wilis (ALWI) Tulungagung sekaligus aktivis lingkungan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (10/3/2035), ia menegaskan perlunya perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), stakeholder, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

 

“Kami dari ALWI sudah sering berdiskusi dengan DLH dan melakukan pengecekan kualitas air secara mandiri. Namun, masih ditemukan pelanggaran. Seolah-olah DLH tutup mata dan membiarkan hal ini terjadi,” ujarnya.

 

Harun juga menyampaikan bahwa masih banyak pabrik yang membuang limbah cair dan padat di bantaran Sungai Brantas dan Kali Song. Ia menekankan bahwa DLH harus bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran, terutama perusahaan yang menghasilkan limbah B3.

 

Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan serta melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada stakeholder agar segera ditindaklanjuti.

 

“Pemerintah memiliki wewenang untuk menegakkan peraturan. Jangan justru melindungi atau membiarkan pelanggaran terjadi tanpa tindakan tegas,” tegasnya.

 

Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah diatur dengan cukup ketat dalam Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Tidak hanya pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga pejabat yang memberikan izin tanpa memenuhi persyaratan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU PPLH dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Lingkungan.

 

Harun menegaskan bahwa tanggung jawab pencemaran lingkungan berada di tangan pemerintah sebagai regulator dan penegak hukum. Oleh karena itu, DLH Tulungagung diharapkan bertindak lebih tegas dan agresif dalam menangani permasalahan lingkungan agar tidak semakin parah.

 

(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *