Beranda » Disoal Kepatuhan, masih saja Proyek Mengabaikan Prosedur ini

Disoal Kepatuhan, masih saja Proyek Mengabaikan Prosedur ini

Madiun, JNN – Program pembangunan Kota Madiun terus dikebut, untuk merubah wajah kota sejuta bunga. Namun program pembangunan tersebut banyak yang dikerjakan tidak sesuai juknis yang harusnya wajib ditaati.

Masalah sepele tapi berdampak kurang bagus, salah suatu contoh pembangunan pengerjaan rehab trotoar dan kanstin di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Madiun, Jawa Timur, proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh penyedia Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Binamarga, untuk tahun anggaran 2022 tersebut tanpa memasang papan nama, campuran material yang tidak sesuai standart

Di tahun anggaran 2022 ini Kota Madiun melalui Dinas PU alokasikan pengerjaan 11 titik nantinya dan yang baru di kerjakan sekitar 7 titik lokasi yang tersebar semua proyek PL (Penunjukan Langsung).

Masalah ini tengah di dorot serius oleh lembaga non gouverment LSM ABIMANTRANA Madiun, menurut Dhanang Ganden yang merupakan tim investigasi LSM ABIMANTRANA memang banyak sekali proyek tanpa memasang papan nama, pengerjaan yang tidak sesuai speck, walaupun itu kecil nilainya namun harusnya tetap mutu dan kwalitas yang harus jadi pedoman bukan malah di kerjakan seenaknya.

Hal tersebut sangatlah disayangkan. Anggaran yang cukup besar menjadi ladang untuk mencari keuntungan pribadi… IRONIS ..!

Sebetulnya fungsi papan nama proyek adalah, berisikan peringatan, atau pemberitahuan kepada masyarakat yang melintas jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek , dengan maksud biar masyarakat tau brapa besar biaya /anggaran , apa yang di kerjakan lagi pula rambu itu wajib, apalagi proyek proyek itu di kerjakan di lokasi padat penduduk atapun padat arus ,banyak masyarakat yang melintas di lokasi,” pungkasnya, 2/3/202.

Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Juga Permen PU,Nomor 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ,juga Nomor 12/PRT/2014. tentang penyelenggaraan Sistim Drainase Perkotaan.

Sebuah proyek tidak menyertakan papan nama, itu sudah jelas menyalahi prosedur aturan ,bahkan patut di curigai kalau proyek itu dilaksanakan tidak sesuai Speck sejak awal. (sry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *