Beranda » DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN DAN LSM TERHADAP SOPIR TANGKI BBM DI SIDOARJO

DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN DAN LSM TERHADAP SOPIR TANGKI BBM DI SIDOARJO

Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan dan LSM terhadap Sopir Tangki BBM di Sidoarjo

 

JENDELA NUSA NEWS Surabaya Kasus dugaan pemerasan terhadap sopir truk tangki BBM milik Pertamina kembali mencuat. Insiden ini terjadi pada Jumat malam (24/1/2025) di wilayah Trosobo, Sidoarjo, saat dua kru kendaraan tangki BBM, BT dan FDY, dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.

 

Para pelaku, menggunakan dua kendaraan, yaitu sebuah mobil Xenia berwarna hitam dan Ayla berwarna silver, menghentikan truk dengan dalih mencari kesalahan terkait distribusi BBM. Mereka menuduh BT dan rekannya melakukan praktik

 

“kencing” (mengurangi isi muatan BBM) sebelum sampai di lokasi SPBU tujuan.

BT menjelaskan, mereka awalnya diberhentikan secara paksa di jalan.

 

Saya sempat kaget karena merasa tidak melakukan apa-apa. Mereka meminta kami menepi di SPBU 54.612.4*,” ujar BT. Setelah berhenti, kedelapan oknum langsung menuduh kru mengurangi isi tangki dan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib serta mempublikasikan berita terkait.

 

Merasa terancam, BT dan FDY dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk “menyelesaikan” masalah. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, mereka akhirnya memberikan Rp2 juta sebagai bentuk damai.

 

Namun, tekanan tidak berhenti di situ. Salah satu oknum yang diduga berinisial SJ terus menuntut sisa uang melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, bahkan mengirimkan narasi berita sebagai bentuk intimidasi.

 

BT mengenali salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan serupa di beberapa lokasi sebelumnya. Oknum berinisial BS, yang sempat tersandung kasus di Bojonegoro pada awal 2024, diduga kembali beraksi bersama rekannya di Trosobo.

 

Kasus ini menunjukkan pola yang sama, di mana para pelaku menuduh kendaraan tangki BBM melakukan pelanggaran untuk kemudian memeras korban.

 

Pihak Pertamina memastikan bahwa setiap armada tangki BBM dilengkapi dengan sistem pengamanan canggih, termasuk GPS dan kamera CCTV online yang terintegrasi dengan pusat pengendalian.

 

Setiap kendaraan yang berhenti di lokasi tidak resmi atau menunjukkan indikasi pelanggaran akan langsung terdeteksi. Selain itu, distribusi BBM dipantau ketat melalui buku tera resmi dari Dinas Metrologi dan sistem ATG (Automatic Tank Gauge) di SPBU tujuan.

 

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya pihak-pihak ini melibatkan aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sepihak yang mengarah pada pemerasan,” tegas BT.

 

Kejadian ini mencoreng citra profesi wartawan dan LSM sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya bertugas mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tindakan oknum-oknum seperti ini merugikan banyak pihak, termasuk kredibilitas institusi yang mereka wakili.

 

Pasal 369 KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara bagi pelaku pemerasan dengan ancaman atau pencemaran nama baik. Pihak korban diharapkan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar tindakan tegas dapat dilakukan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melibatkan pihak berwenang jika menghadapi situasi serupa. Keberanian melapor menjadi kunci untuk memutus rantai pemerasan yang meresahkan ini. ( NNS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *