Jendelanusanews.com Sidoarjo – 11 Maret 2025 Cemburu buta berujung maut. Seorang wanita di Sidoarjo tewas mengenaskan setelah menjadi korban amukan pria yang terbakar emosi. Insiden ini terjadi pada Selasa malam di Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dendam dan Cemburu Jadi Pemicu
Pelaku, Teguh Hadi Joko Santoso (46), alias Daok, tidak bisa lagi menahan amarahnya. Ia mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan Miftakhul Anam, anak korban, Sri Budi Hartini (59). Merasa sakit hati atas ucapan Anam dan cemburu terhadap dugaan perselingkuhan istrinya, pelaku pun nekat mengambil jalan pintas dengan kekerasan.
Malam itu, Daok mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok. Namun, Anam yang menjadi target utamanya tidak ada di tempat. Pelaku yang sudah tersulut emosi akhirnya melampiaskan amarahnya kepada Sri Budi Hartini. Golok di tangannya berkali-kali diayunkan ke tubuh korban, menyebabkan luka fatal yang akhirnya merenggut nyawa perempuan tersebut.
Korban Sempat Mengungkap Pelaku Sebelum Tewas
Meski mengalami luka parah, korban masih sempat bertahan dan meminta pertolongan. Saat warga menanyakan siapa pelakunya, ia dengan lemah menyebut nama “Daok” sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyerang dua warga lain, Jafar (28) dan Sofyan Jayadi (50), yang berusaha menghentikannya. Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan golok.
Pelaku Ditangkap Warga, Nyaris Dihakimi Massa
Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha kabur. Namun, amarah warga yang sudah memuncak membuat pelariannya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk golok yang digunakan dalam pembunuhan, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket pelaku.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berat, di antaranya:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup).
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman hingga 15 tahun penjara).
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (ancaman hingga 7 tahun penjara).
Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri!
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke proses hukum yang berlaku.
Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa cemburu dan emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada kehancuran. Nyawa melayang, masa depan hancur, dan luka mendalam tertinggal bagi keluarga korban.(Yudi,)

