
Jendelanusanews.com Surabaya –12 Maret 2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng bermerek MinyaKita di dua lokasi, yakni Sampang, Madura, dan Surabaya. Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers pada Rabu, mengungkapkan bahwa petugas awalnya menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa minyak goreng curah dikemas ulang menggunakan label MinyaKita dengan takaran di bawah standar.
“Setelah ditimbang, kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 800 hingga 890 mililiter minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.
Dari hasil pengembangan, polisi menggerebek dua lokasi produksi minyak goreng palsu. Di Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi 10 ton minyak MinyaKita palsu. Sementara di Surabaya, sebanyak 4 ton minyak goreng ilegal turut diamankan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita 1 liter dan 5 liter dengan isi yang dikurangi. “Kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,5 liter, sementara yang 1 liter berisi 800-890 mililiter,” jelasnya.
Modus ini telah berlangsung selama satu tahun dan diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 727 juta. Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk seorang pelaku berinisial PB dari Sampang, sementara lainnya masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.(Yudi)

