Ungkap dua kasus Curas, beda Tsk dan TKP.
Ngawi, jendelanusanews.com – Komitmen Polres Ngawi dalam menjaga wilayah Ngawi aman dan nyaman, serta memberantas kejahatan tak henti dilakukan.
Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Ngawi secara bertahap berhasil meringkus empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), beserta barang bukti, di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, kepada wartawan menyampaikan untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun/Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, berhasil diungkap setengah jam setelah kejadian.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial HG als GP bin S (38) dan YA bin S (31) beralamatkan Madiun, Jatim.

“Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres Ngawi untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin. Akhirnya, dua tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dwiasi Wiyatputera, saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Ngawi, Senin (12/12/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan TKP Bringin adalah satu unit sepeda motor Vixion warna biru, dua helm, satu kalung emas, satu handphine Oppo, dan dua jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
Untuk dua pelaku yang tertangkap, karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah Kecamatan Mantingan, Senin (24/10/2022), dan berhasil diamankan Sabtu (29/10/2022). Pelaku berinisial K bin W (21) dan PF bin L (21) beralamat Sragen, Jateng.
“Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi,” lanjut Dwiasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah satu unit sepeda motor, satu HP Poco X3, satu laptop merk Acer warna coklat, satu jaket coklat, satu jaket hitam, dan tiga buah ATM.
Kapolres Ngawi membenarkan bahwa kasus yang dirilis hari ini ada dua kasus yang berhasil diungkap Polres Ngawi.
“Ya, hari ini kita rilis untuk dua ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda,” tutup Dwiasi.
Atas perbuatan jahat mereka, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 365 KUHP. (ik)

