Beranda » Ribuan Buruh Nglurug Kantor DPRD Jawa Timur

Ribuan Buruh Nglurug Kantor DPRD Jawa Timur

Tolak JHT 56 tahun dan desak ganti Menaker Ida

Surabaya, JNN – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur (Jatim) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (16/2/2022).

Massa aksi mulai bergerak bersama dari Kawasan Industri masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama, Jalan Frontage Achmad Yani Surabaya, sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian bersama-sama bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jatim untuk menyampaikan aspirasinya.

Aksi demonstrasi di Jatim diikuti sekira 1000 orang massa buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban.

Mereka menuntut Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, diganti karena telah mengeluarkan aturan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan dalam usia 56 tahun.

Sekjen FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) ini jelas sangat memberatkan pekerja yang menjadi korban PHK. Pasalnya, JHT biasanya dimanfaatkan mereka untuk modal tambahan usaha. Namun kini aksesnya jadi lebih sulit.

“Selama ini, selain pesangon sumber uang yang dapat meringankan beban buru pekerja korban PHK adalah hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha,” ujar dia.

Dalam orasinya, para buruh juga mengaku heran karena uang JHT adalah uang mereka sendiri, tetapi justru pemerintah menguasai uang mereka.

“Ganti…ganti…ganti.. menterinya, ganti menterinya sekarang juga. Ganti Menterinya kalau tidak mau mencabut aturan ini,” suara gemuruh para pengunjuk rasa.

Ditambah lagi, saat ini kondisi ekonomi masih sulit akibat pandemi Covid-19. Banyak pekerja yang kena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Manfaat JHT diharapkan dapat membantu perekonomian korban PHK

“Sementara itu, temuan tidak semua pekerja yang terkena PHK mendapatkan pesangon, semisal pekerja-buruh kontrak dan outsourcing. Jika mendapatkan pesangon pun, besaran yang dikantongi buruh usai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tereduksi hingga 50 persen,” terang Nuruddin.

“Permenaker No 2 tahun 2022 ini, berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Yang mana dalam PP itu yang dimaksud usia pensiun adalah mereka yang telah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak,” katanya.

Sejumlah aparat gabungan dari unsur TNI-Polri nampak bersiaga mengamankan situasi saat aksi unjuk rasa berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Jatim terkait aksi tersebut. (dro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *