Peraturan Ketenagakerjaan JHT BPJS Kian Kuat
Surabaya, JNN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan…

