Jalin Kolaborasi Strategis, PT Telkom dan Ditjen Dukcapil Teken MoU
Wujudkan Single Identity Numbe Jakarta, JNN – Dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5-2021 terkait perapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi, dengan memanfaatkan hak akses data…

