Jendelanusanews.com SURABAYA – 27 Januari 2025 Dalam waktu tiga hari, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi sadis wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi.
Pelaku, berinisial A, yang mengaku sebagai suami siri korban, telah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Ngawi Senin pagi
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi penangkapan ini dalam “Tersangka A berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif. Pelaku mengaku membunuh korban karena motif cemburu dan sakit hati,” ujarnya.
Kronologi Pembunuhan
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri.
Pelaku dan korban, yang memiliki hubungan sebagai suami istri siri, sempat menginap bersama. Namun, di tengah malam, keduanya terlibat percekcokan yang berujung pada tindakan keji.
Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mulai merencanakan cara untuk membuang jenazah korban,” ungkap Kombes Farman.
Tersangka kemudian membeli peralatan seperti pisau, plastik, dan lakban untuk melakukan mutilasi. Pada dini hari 20 Januari, pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian agar dapat dimasukkan ke dalam koper.
Bagian tubuh korban yang pertama dimutilasi adalah kepala, disusul kaki hingga batas paha. Namun, tubuh korban tetap tidak sepenuhnya muat di dalam koper, sehingga pelaku memutuskan untuk membuang potongan tubuh lainnya secara terpisah,” tambahnya.
Motif Pembunuhan
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya. Pelaku mengaku sakit hati setelah memergoki korban memasukkan pria lain ke kamar kosnya.
Hal ini memicu rasa cemburu yang mendorong pelaku untuk mengatur pertemuan di hotel sebagai bagian dari rencananya.
Pembunuhan ini jelas direncanakan. Pelaku menggunakan pertemuan di hotel sebagai cara untuk melancarkan aksinya,” kata Kombes Farman.
Tersangka A kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti tersangka.
Kasus ini bermula dari penemuan koper merah oleh warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada 23 Januari 2025. Koper tersebut berisi tubuh korban tanpa kepala dan kaki, yang kemudian diidentifikasi sebagai wanita asal Blitar.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan.
Keberhasilan Polda Jatim mengungkap kasus ini dalam waktu singkat mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.(Yudi)

