Beranda » UKM Jatim Banyak tak Urus NIB

UKM Jatim Banyak tak Urus NIB

Malang, JNN – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu legalitas penting bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Kadang, pelaku UKM abai memperhatikan kepemilikan NIB. Kondisi demikian banyak dialami pelaku UKM Jawa Timur (Jatim).

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Andrio Himawan Wahyu Aji menyatakan, bahwa pelaku UKM wilayah setempat minim memiliki NIB, padahal legalitas sangat penting untuk mengamankan sebuah produk.

“Dari sekitar 9,78 juta UMK di Jatim tidak banyak yang mau mengurus legalitas atau NIB, karena rata-rata produk yang dimiliki UKM di Jatim berubah-ubah,” ujar Andrio, pada acara peluncuran Creative Hub Ninja Xpress di Kota Malang, Jatim, Senin (24/1/2022).

“Jadi kalau pagi mereka jualan baju, sore beralih jualan cilok. Ini membuat mereka tidak mau mengurus NIB. Padahal legalitas sangat penting, agar pelaku usaha skala kecil ini tidak ditangkap karena produknya dianggap meniru,” tambah Andrio.

Karena itu, kata Andrio, Dinas Koperasi dan UKM Jatim mendorong pelaku UKM untuk segara mengurus NIB. Tujuannya untuk peningkatan kualitas kelembagaan, sebab pengurusannya sangat mudah.

Andrio tidak menyebut secara rinci berapa UKM yang belum mempunyai NIB, namun mayoritas menganggap hal itu tidak penting, sebab pelaku UKM tidak fokus pada satu produk.

Seorang pelaku usaha di bidang kecantikan, Dinda Shavira, mengakui hal yang sama, bahwa legalitas awalnya dianggap tidak penting, namun apabila hal itu dibiarkan akan menghambat laju usaha UKM ke depannya.

“Saya memiliki pengalaman terkait legalitas, bahkan pernah berurusan dengan kepolisian terkait hal itu karena dianggap memalsukan produk kecantikan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi saya,” kata Dinda, pemilik UKM Camile Beauty.

Dia menegaskan, bahwa modal dan bantuan usaha bagi UKM memang penting, namun lebih penting dalam mengembangkan usaha buat pelaku UKM adalah legalitas, dan merupakan hal pertama dalam melangkah ke jenjang lebih tinggi.

Dinda mengajak kepada pelaku usaha baru untuk memperhatikan legalitas sebelum melangkah, karena menjadi kunci agar tidak berurusan dengan hukum dalam proses perjalanan usaha. (t2k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *