Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jumputrejo, Joni SE, menyuarakan keprihatinan terkait masalah yang ditimbulkan oleh pengembang perumahan Taman Sukodono Village di Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya, tanah irigasi yang seharusnya berfungsi untuk saluran air justru diurug oleh pengembang, sehingga menyebabkan kekhawatiran akan potensi banjir saat musim hujan tiba. Hal ini menuai protes dari warga yang meminta agar fungsi irigasi dikembalikan.
Menurut Joni, pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan melihat bahwa tanah irigasi tersebut sudah ditutup dengan urugan serta dibangun taman dan pagar oleh pengembang dari PT. Fast Kahuripan.
Setelah koordinasi dengan pemerintahan desa, BPD mengadakan rapat dan meninjau lokasi bersama-sama, mengkonfirmasi bahwa irigasi memang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Joni menegaskan bahwa BPD telah mendesak pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam pertemuan pada 18 September 2024, pihak pengembang menyatakan bersedia mengembalikan fungsi irigasi dalam waktu tiga bulan.
Namun, BPD meminta pengembang mempercepat proses tersebut sebelum musim hujan tiba untuk menghindari masalah yang lebih serius, seperti banjir di sekitar wilayah tersebut.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, Sutejo, juga telah mengingatkan pengembang agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dalam pembangunan tersebut. Pihaknya telah turun ke lapangan dan meminta agar pengembang segera menuntaskan masalah ini. (nns)

